Laman

Sabtu, 04 Agustus 2012

Pengertian Administrasi Laboratorium

Pernahkah terbayang di benak kita, bahwa di sebuah pabrik konveksi terdapat administrasi di dalamnya? Atau kehidupan sekolah yang telah kita lewati, administrasi melekat disana. Begitu juga di laboratorium, administrasi merupakan salah satu komponen penunjang keberhasilan pengelolaan sebuah laboratorium. 

Pengertian Administrasi

Herbert A Simon dalam bukunya Administrative Behaviour, mendefinisikan administrasi sebagai kegiatan dari sekelompok manusia yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. 

Liang Gie dalam bukunya Unsur Unsur Administrasi: Suatu Kumpulan Karangan, mendefinisikan administrasi sebagai segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan-pekerjaan induk dan sumber-sumber kegiatan lainnya yang bermaksud mencapai tujuan apapun dalam usaha bersama dari sekelompok orang. 

Leonard D. White menyatakan bahwa  administrasi sebagai suatu proses yang umum dalam semua usaha-usaha kelompok baik usaha umum atau pribadi, usaha pemerintah atau swasta, sipil atau militer dalam skala besar maupun kecil. 

Dari definisi diatas dapat disarikan bahwa administrasi adalah rangkaian kegiatan bersama sekelompok manusia secara sistematis untuk menjalankan roda suatu usaha atau organisasi yang didasarkan suatu tujuan tertentu yang telah ditetapkan. 

Administrasi Laboratorium tidak hanya suatu proses pendataan atau pencatatan atau inventarisasi fasilitas dan aktivitas laboratorium, namun lebih luas lagi yakni administrasi laboratorium merupakan suatu proses bersama untuk menyelenggarakan kegiatan laboratorium baik berupa pendidikan, penelitian maupun pengabdian masyarakat secara kelembagaan meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, pengarahan, pengawasan untuk mencapai tujuan pengelolaan laboratorium secara terencana dan sistematis.



Jumat, 06 Juli 2012

Pengertian Instrumentasi

Instrumentasi menurut Oxford English Dictionary didefinisikan:
  • Penggunaan instrumen ilmiah, bedah, atau lainnya; pengoperasian dengan instrumen.
  • Desain, konstruksi, dan penyediaan instrumen untuk pengukuran, kontrol, dll; keadaan yang dilengkapi atau dikendalikan oleh instrumen tersebut secara kolektif.
Sebagai contoh istilah instrumentasi digunakan pada instrumentasi laboratorium yang mempunyai pengertian kumpulan alat uji laboratorium yang dikendalikan oleh komputer. Peralatan laboratorium tersebut mengukur jumlah listrik dan kuantitas kimia yang digunakan untuk otomatisasi pengujian air minum dari bahan pencemar.

Minggu, 01 Juli 2012

Mengenal Bahan Kimia dan Simbol Bahaya

Pengenalan terhadap bahan kimia merupakan hal yang sangat penting dan suatu keharusan bagi siapa saja yang berada dalam lingkungan bahan kimia (laboratorium atau gudang kimia) atau yang akan mengemas, menggunakan, atau memperlakukan bahan kimia itu dalam pekerjaan tertentu.

Wujud bahan kimia dapat berupa padatan, cairan maupun gas. Bahan kimia berwujud padatan dapat bersifat higroskopis seperti NaOH, KSCN, atau bersifat mudah menguap/menyublim seperti I2, (NH4)2CO3, C10H8 (naphthalene), atau bersifat peka terhadap cahaya seperti KMnO4, AgNO3, atau bersifat peka terhadap air seperti logam Na, K, atau bersifat peka terhadap udara/oksigen seperti fosfor.

Bahan kimia berwujud cairan dapat bersifat mudah menguap seperti CHCl3, CH3COCH3 (acetone), HCl, atau mudah terbakar seperti CH3OH, C6H14 (hexane). Sedangkan bahan kimia berwujud gas seperti gas H, He, N2.

Sifat bahan kimia terbagi sifat fisis dan sifat kimia. Sifat-sifat ini meliputi wujud, warna, bau, berat jenis, titik didih, titik lebur, titik nyala, titik bakar, viskositas, higroskopis, kelarutan dalam air, rumus molekul, dsb.

Sebagian bahan kimia merupakan pencemar bagi lingkungan, sebagian ada yang bersifat mudah terbakar, mudah meledak, korosif, racun, merusak organ tubuh, atau meracuni organisme.

Bahan kimia yang diperdagangkan sering disertai dengan simbol tertentu pada label kemasan, dimaksudkan untuk mengetahui potensi bahaya atau akibat yang dapat ditimbulkan dari bahan kimia tersebut. Beberapa simbol yang sering dijumpai pada bahan kimia yang diperdagangkan sebagai berikut:
 
HARMFUL
Bahan kimia dapat menyebabkan iritasi, luka bakar pada kulit, berlendir, mengganggu sistem pernafasan bila kontak dengan kulit, dihirup atau ditelan. Misal NaOH, C6H5OH, Cl2


TOXIC
Bahan kimia bersifat racun,  dapat menyebabkan kematian atau sakit yang serius bila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, menghirup uap, bau atau debu, atau penyerapan melalui kulit. Misal CCl4, H2S, C6H6


CORROSIVE
Bahan kimia bersifat korosif,  dapat merusak jaringan hidup, menyebabkan iritasi pada kulit, gatal-gatal bahkan dapat menyebabkan kulit mengelupas. Misal H2SO4, HNO3, HCl


FLAMMABLE
Bahan kimia memiliki titik nyala rendah dan mudah menyala/terbakar dengan api bunsen, permukaan metal panas atau loncatan bunga api. Misal C2H5OC2H5, CS2, C2H2


EXPLOSIVE
Bahan kimia bersifat dapat meledak dengan adanya panas, percikan bunga api, guncangan atau gesekan. Misal KClO3, NH4NO3, C6H2(NO2)3CH3
 
OXIDISING
Bahan kimia bersifat pengoksidasi, dapat menyebabkan kebakaran dengan menghasilkan panas saat kontak dengan bahan organik, bahan pereduksi, dll. Misal KMnO4, H2O2, K2Cr2O7


NATURE POLLUTING
Bahan kimia bersifat berbahaya bagi satu atau beberapa komponen dalam lingkungan kehidupan. Misal AgNO3, Hg2Cl2, HgCl2


Kemasan bahan kimia dapat mengandung satu bahkan lebih simbol bahaya. Namun demikian, kemasan tanpa simbol bahaya bukanlah berarti bahwa bahan kimia tersebut aman dan bebas bahaya, untuk itu diperlukan kehati-hatian dalam penanganan bahan kimia.


Daftar Pustaka
Mulyono, 2008, Membuat Reagen Kimia di Laboratorium, Bumi Aksara, Jakarta
Keith Furr, 2000, CRC Handbook of Laboratory Safety, 5th ed, CRC Press, Washington

Sabtu, 30 Juni 2012

Pengertian Laboratorium

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Laboratorium adalah tempat atau kamar dsb tertentu yg dilengkapi dengan peralatan untuk mengadakan percobaan (penyelidikan dsb).

Oxford English Dictionary
Laboratorium adalah ruang atau bangunan yang dilengkapi dengan peralatan untuk melakukan percobaan ilmiah, penelitian, praktek pembelajaran, atau pembuatan obat-obatan dan bahan-bahan kimia.

PERMENPAN No. 3 Tahun 2010
Laboratorium adalah unit penunjang akademik pada lembaga pendidikan, berupa ruangan tertutup atau terbuka, bersifat permanen atau bergerak, dikelola secara sistematis untuk kegiatan pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas, dengan menggunakan peralatan dan bahan berdasarkan metode keilmuan tertentu, dalam rangka pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat.

Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa laboratorium (disingkat lab) adalah suatu bangunan yang di dalamnya dilengkapi dengan peralatan dan bahan-bahan berdasarkan metode keilmuan tertentu untuk melakukan percobaan ilmiah, penelitian, praktek pembelajaran, kegiatan pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi bahan tertentu.

Laboratorium dibedakan sesuai bidang keilmuan yang dipelajari, misalnya laboratorium kimia yang berkecimpung dalam bidang ilmu kimia. Laboratorium kimia terbagi lebih spesifik lagi seperti laboratorium kimia fisika, laboratorium kimia organik, laboratorium kimia anorganik, laboratorium kimia analitik, laboratorium biokimia, laboratorium kimia instrumen, dsb.

Tipe Laboratorium berdasarkan PERMENPAN No. 3 tahun 2010, terbagi dalam 4 kategori:
  1. Laboratorium Tipe I adalah laboratorium ilmu dasar yang terdapat di sekolah pada jenjang pendidikan menengah, atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I dan II, dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori umum untuk melayani kegiatan pendidikan siswa. 
  2. Laboratorium Tipe II  adalah laboratorium ilmu dasar yang terdapat di perguruan tinggi tingkat persiapan (semester I, II), atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I dan II, dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori umum untuk melayani kegiatan pendidikan mahasiswa. 
  3. Laboratorium Tipe III  adalah laboratorium bidang keilmuan terdapat di jurusan atau program studi, atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I, II, dan III, dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori umum dan khusus untuk melayani kegiatan pendidikan, dan penelitian mahasiswa dan dosen. 
  4. Laboratorium Tipe IV adalah laboratorium terpadu yang terdapat di pusat studi fakultas atau universitas, atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I, II, dan III, dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori umum dan khusus untuk melayani kegiatan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, mahasiswa dan dosen.